TIPE PELECEHAN SEKSUAL
Sunting : septino
Dua Kategori Pelecehan Seksual
Jika merujuk pada Title VII of Civil Right Act tahun 1964 Yang telah diamendemen oleh kongres USA pada 1991, pelecehan Seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:
Quid Pro Quo
Pelecehan seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming. iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manajer, direktur, atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini, jika janji atau ajakan tidak diterima, maka bisa berakibat hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang menjadi sasaran (korban). Dalam kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan menepati janjinya. Apa yang terjadi di perusahaan pertambangan emas dan di warnet dalam contoh di atas merupakan pelecehan seksual dalam kategori ini. Hal ini bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.
Hostile Work Environment
Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau imingiming maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka pelaku pelecehan dapat datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih. Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelatih renang yang disebut dalam contoh di atas dapat digolong dalam kategori ini. Hal ini diindikasikan dengan munculnya rasa tidak aman dan rasa permusuhan dari para anak didik pelatih tersebut yang mengalami pelecehan.
Sumber :
Lubis,Namora Lumongga.(2012)._psikologi kespro_; Jakarta.Kencana media group
Komentar
Posting Komentar