Manajemen Pemerintah, Daerah, dan Desa
Sunting : Rizky Septino
Manajemen Pemerintah
Waluyo
(2007:119) mengartikan manajemen pemerintahan sebagai berikut: Secara
konseptual dari dua istilah di atas (manajemen dan pemerintahan) dapat
disimpulkan bahwa manajemen pemerintahan mengandung arti sebagai suatu kegiatan
atau usaha untuk mencapai tujuan-tujuan negara dengan menggunakan sumber-sumber
yang dikuasai negara.
Sistem
pemerintahan ini mula-mula diajarkan oleh Montesquieu yang terkenal dengan
sebutan Trias Politica di dalama karya tulisnya yang terkenal L’Esprit de toi”
(Jiwa undang-undang). Menurut ajaran ini, setiap kekuasaan pemerintahan
tersebut berdiri sendiri, lepas sama sekali dari kekuasaan yang lain. Negara
penganut ajaran ini hanyalah Amerika Serikat (checks and balances system).
Sementara itu, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan keuasaan pemerintahan
secara mutlak sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, tetapi menganut sistem
pembagian kekuasaan pemerintahan dengan kewajiban sama satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Caturpraja, menurut C. Van Vollenhoven, kekuasaan
pemerintah dibagi dalam empat kekuasaan, yaitu:
1.
Pengaturan (regeling)
2.
Pemerintahan (bestuur)
3.
Peradilan (rechtsspraak)
4.
Polisi (politie)
Menurut sistem pemerintahan caturpraja, pemerintahan tidak termasuk dalam lingkungan pengaturan, peradilan, dan polisi. Sementara itu, polisi adalah kekuasaan pemerintah untuk mengatur dan memelihara keamanan dan ketertiban.
Pendapat
lain baerasal dari W.F. Willoughby yang membagi kekuasaan pemerintahan dalam:
1.
Kekuasaan legislatif
2.
Kekuasaan eksekutif
3.
Kekuasaan yudikatif
4.
Kekuasaan administratif
Sistem
pemerintahan pancapraja membagi kekuasaan pemerintahan dalam lima kekuasaan
pemerintahan, yaitu:
1. Kekuasaan
legislatif
2.
Kekuasaan eksekutif
3.
Kekuasaan yudikatif
4.
Kekuasaan administratif
5.
Kekuasaan pemilih (electorate)
Sistem
pemerintahan satpraja membagi kekuasaan pemerintahan berdasarkan fungsi-fungsi
negara. Menurut Djoko Soetono fungsi-fungsi negara adalah:
1.
Melakukan kedaulatan rakyat
2.
Melakukan kekuasaan pemerintahan
3.
Melakukan kekuasaan membentuk undang-undang
4.
Melakukan kekuasaan kehakiman
5.
Melakukan pertimbangan bagi Presiden
6. Melakukan tugas pemeriksaan keuangan negara.
Dari
tinjauan diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sistem di dalam
studi ini adalah “tatanan”. Jadi sistem pemerintahan dimaknai sebagai “tatanan
pemerintahan”. Dengan demikian, istilah sistem mengandung pengertian yang lebih
luas dari pada sekedar “cara kerja” atau “tata cara”
Manajemen
Daerah
Pembahasan
tentang Pemerintahan Daerah berati kita membahas mengenai Desentralisasi.
Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah
menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam
menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan
peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah
daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata
kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah
tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujud harmonisasi hubungan antara
pemerintah daerah dan pusat. Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat
maupun di daerah saat ini belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas
dan ketetapan eksistensinya. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggung
jawab, di era reformasi dan desentralisasi pemerintahan dalam melakukan
penataan kewenangan, organisasi perangkat daerah, penataan relokasi personil,
sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Sejak ditetapkan kedua Undang-undang dan
peraturan pemerintah tersebut, sudah banyak langkah-langkah dan kegiatan yang
dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupu daerah, agar penyelenggaraan
otonomi daerah dapat segera terlaksana.
Dalam
pengaturan ini, sistem ketenagakerjaan sangat terpusat dan dijalankan oleh
lembaga pusat yang kuat yang bertanggung jawab atas semua keputusan rekrutmen,
pengaturan jumlah pendirian dan perumusan aturan untuk pekerjaan, pelatihan dan
pengembangan karir (Alford 1993). Pekerjaan di sektor publik didasarkan pada
gagasan tentang ‘layanan karir’ dari keamanan kepemilikan dan pekerjaan seumur
hidup dan dijebak melalui operasi pasar tenaga kerja internal (Gardner dan
Palmer, 1997). Karyawan direkrut ke layanan publik di jajaran departemen yang
lebih rendah dan promosi ke posisi tingkat yang lebih tinggi dibatasi untuk
pelamar sektor publik internal, kecuali posisi itu sangat khusus.
Manajemen
Desa
Ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membawa
paradigmabaru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa
kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau
perkotaan, tetapi dalam pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat yang
dimulai dari pemerintahan desa. Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan
pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.
Secara
garis besar setidaknya ada tiga hal yang mendasar yang diatur dalam dalam
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa sekaligus menjadi fokus modernisasi
manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yaitu:
1.
Pelimpahan kewenangan yang lebih jelas kepada desa
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3.
Perimbangan keuangan sebagai hasil antar Desa dengan Kabupaten
Perencanaan merupakan susunan langkah-langkah secara sistematik dan teratur untuk mencapai tujuan organisasi atau memecahkan masalah tertentu. Perencanaan juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan sumbersumber yang tersedia dengan memperhatikan segala keterbatasan guna mencapai tujuan secara efisien dan efektif.
Perencanaan
dalam pembangunan desa dengan mengunakan pendekatan bottom up yang dimulai dari
mengindentifikasi permasalahan-permasalahan dan kebutuhan yang memang
benar-benar yang dibutuhkan oleh masyarakat Perencanaan pembangunan memang
perlu mendapatkan dukungan dari partisipasi peran aktif masyarakat yang
terlibat dalam perencanaan pembangunan yang akan oleh pemerintah desa, tanpa
adanya ikut sertaan masyarakat pemerintah sulit untuk mengetahui apa saja yang
memang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Paradigma
new public service mengawali pandangannya dari pengakuan atas warga negara dan
posisinya yang sangat penting bagi kepemerintahan demokratis. Jati diri warga
negara tidak hanya dipandang sebagai semata persoalan kepentingan pribadi (self
interest) namun juga melibatkan nilai, kepercayaan, dan kepedulian terhadap
orang lain. Warga negara diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of
government) dan mampu bertindak secara bersama-sama mencapai sesuatu yang lebih
baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang sebagai agregasi kepentingan
pribadi melainkan hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari nilai
bersama dan kepentingan bersama. Perspektif new public service menghendaki
peran administrator publik untuk melibatkan masyarakat dalam pemerintahan dan
bertugas untuk melayani masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut,
administrator publik menyadari adanya beberapa lapisan kompleks tanggung jawab,
etika, dan akuntabilitas dalam suatu sistem demokrasi. Administrator yang
bertanggung jawab harus melibatkan masyarakat tidak hanya dalam perencanaan
tetapi juga pelaksanaan program guna mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Hal ini
harus dilakukan tidak saja karena untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik
tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pekerjaan
administrator publik tidak lagi mengarahkan atau memanipulasi insentif tetapi
pelayanan kepada masyarakat.
Agar dapat mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi sumber daya alam dalam meningkatkan kesejahteraan desa maka dibentuklah badan usaha milik desa (BUMDes) yang juga diatur dalam Undang-Undang ini. Meskipun demikian tidak serta merta kesejahteraan masyarakat desa akan terwujud jika manajemen dan tata kelola pemerintahan desa tidak diselenggarakan dengan baik dan dimaksimalkan pelaksanaannya.
Demikian
pula bahwa kemandirian dan kesejahteraan desa tidak akan tercapai jika
kewenangan dan dana desa yang besar tersebut hanya akan melahirkan konglomerasi
baru pada tingkat elit desa, menyuburkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah pengelolaan
pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel
responsibel, dinamis dan taat azas. Maka manajemen dan tata kelola pemerintahan
desa yang baik perlu dipahami agar dapat mengelola keuangan dan dana desa untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Jadi manajemen dan tata kelola
pemerintahan desa yang baik akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa
yang berjalan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik perlu ditingkatkan dengan
melakukan penataan administrasi agar lebih efesien dan efektif karena penataan
admistrasi merupakan pencatatan data dan informasi maka perlu dilakukan langkah
penyempurnaan terhadap admistrasi dalam mendukung tata kelola dan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
[1] Manajemen.Manajemen
pengertian.(Hamdan).2019
[2] Manajemen
pemerintah daerah.pengertian manajemen pemerintah daerah.(Hendrawati
Hamid).2020
[3] Manajemen
pemerintahan dalam pembangunan desa.manajemen desa.(Hanny Purnamasari).2018
[4] Manajemen
pemerintahan desa.Manajemen desa.(Mansyur Achmad).2018
[5] Pemahaman
manajemen desa.pemahaman.(Suhardi).2015
Komentar
Posting Komentar