Manajemen Pemerintah, Daerah, dan Desa


Sunting : Rizky Septino

Manajemen Pemerintah

Waluyo (2007:119) mengartikan manajemen pemerintahan sebagai berikut: Secara konseptual dari dua istilah di atas (manajemen dan pemerintahan) dapat disimpulkan bahwa manajemen pemerintahan mengandung arti sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan-tujuan negara dengan menggunakan sumber-sumber yang dikuasai negara.

Sistem pemerintahan ini mula-mula diajarkan oleh Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica di dalama karya tulisnya yang terkenal L’Esprit de toi” (Jiwa undang-undang). Menurut ajaran ini, setiap kekuasaan pemerintahan tersebut berdiri sendiri, lepas sama sekali dari kekuasaan yang lain. Negara penganut ajaran ini hanyalah Amerika Serikat (checks and balances system). Sementara itu, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan keuasaan pemerintahan secara mutlak sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan pemerintahan dengan kewajiban sama satu dengan yang lain. Sistem pemerintahan Caturpraja, menurut C. Van Vollenhoven, kekuasaan pemerintah dibagi dalam empat kekuasaan, yaitu:

1. Pengaturan (regeling)

2. Pemerintahan (bestuur)

3. Peradilan (rechtsspraak)

4. Polisi (politie)

 Menurut sistem pemerintahan caturpraja, pemerintahan tidak termasuk dalam lingkungan pengaturan, peradilan, dan polisi. Sementara itu, polisi adalah kekuasaan pemerintah untuk mengatur dan memelihara keamanan dan ketertiban.

Pendapat lain baerasal dari W.F. Willoughby yang membagi kekuasaan pemerintahan dalam:

1. Kekuasaan legislatif

2. Kekuasaan eksekutif

3. Kekuasaan yudikatif

4. Kekuasaan administratif

Sistem pemerintahan pancapraja membagi kekuasaan pemerintahan dalam lima kekuasaan pemerintahan, yaitu:

1. Kekuasaan legislatif

2. Kekuasaan eksekutif

3. Kekuasaan yudikatif

4. Kekuasaan administratif

5. Kekuasaan pemilih (electorate)

Sistem pemerintahan satpraja membagi kekuasaan pemerintahan berdasarkan fungsi-fungsi negara. Menurut Djoko Soetono fungsi-fungsi negara adalah:

1. Melakukan kedaulatan rakyat

2. Melakukan kekuasaan pemerintahan

3. Melakukan kekuasaan membentuk undang-undang

4. Melakukan kekuasaan kehakiman

5. Melakukan pertimbangan bagi Presiden

6. Melakukan tugas pemeriksaan keuangan negara.

Dari tinjauan diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sistem di dalam studi ini adalah “tatanan”. Jadi sistem pemerintahan dimaknai sebagai “tatanan pemerintahan”. Dengan demikian, istilah sistem mengandung pengertian yang lebih luas dari pada sekedar “cara kerja” atau “tata cara”

 

Manajemen Daerah

Pembahasan tentang Pemerintahan Daerah berati kita membahas mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujud harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat. Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas dan ketetapan eksistensinya. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, di era reformasi dan desentralisasi pemerintahan dalam melakukan penataan kewenangan, organisasi perangkat daerah, penataan relokasi personil, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Sejak ditetapkan kedua Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, sudah banyak langkah-langkah dan kegiatan yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupu daerah, agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat segera terlaksana.


Dalam pengaturan ini, sistem ketenagakerjaan sangat terpusat dan dijalankan oleh lembaga pusat yang kuat yang bertanggung jawab atas semua keputusan rekrutmen, pengaturan jumlah pendirian dan perumusan aturan untuk pekerjaan, pelatihan dan pengembangan karir (Alford 1993). Pekerjaan di sektor publik didasarkan pada gagasan tentang ‘layanan karir’ dari keamanan kepemilikan dan pekerjaan seumur hidup dan dijebak melalui operasi pasar tenaga kerja internal (Gardner dan Palmer, 1997). Karyawan direkrut ke layanan publik di jajaran departemen yang lebih rendah dan promosi ke posisi tingkat yang lebih tinggi dibatasi untuk pelamar sektor publik internal, kecuali posisi itu sangat khusus.

Manajemen Desa

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membawa paradigmabaru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat yang dimulai dari pemerintahan desa. Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.

Secara garis besar setidaknya ada tiga hal yang mendasar yang diatur dalam dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa sekaligus menjadi fokus modernisasi manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yaitu:

1. Pelimpahan kewenangan yang lebih jelas kepada desa

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3. Perimbangan keuangan sebagai hasil antar Desa dengan Kabupaten

Perencanaan merupakan susunan langkah-langkah secara sistematik dan teratur untuk mencapai tujuan organisasi atau memecahkan masalah tertentu. Perencanaan juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan sumbersumber yang tersedia dengan memperhatikan segala keterbatasan guna mencapai tujuan secara efisien dan efektif.

Perencanaan dalam pembangunan desa dengan mengunakan pendekatan bottom up yang dimulai dari mengindentifikasi permasalahan-permasalahan dan kebutuhan yang memang benar-benar yang dibutuhkan oleh masyarakat Perencanaan pembangunan memang perlu mendapatkan dukungan dari partisipasi peran aktif masyarakat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan yang akan oleh pemerintah desa, tanpa adanya ikut sertaan masyarakat pemerintah sulit untuk mengetahui apa saja yang memang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Paradigma new public service mengawali pandangannya dari pengakuan atas warga negara dan posisinya yang sangat penting bagi kepemerintahan demokratis. Jati diri warga negara tidak hanya dipandang sebagai semata persoalan kepentingan pribadi (self interest) namun juga melibatkan nilai, kepercayaan, dan kepedulian terhadap orang lain. Warga negara diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of government) dan mampu bertindak secara bersama-sama mencapai sesuatu yang lebih baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang sebagai agregasi kepentingan pribadi melainkan hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari nilai bersama dan kepentingan bersama. Perspektif new public service menghendaki peran administrator publik untuk melibatkan masyarakat dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, administrator publik menyadari adanya beberapa lapisan kompleks tanggung jawab, etika, dan akuntabilitas dalam suatu sistem demokrasi. Administrator yang bertanggung jawab harus melibatkan masyarakat tidak hanya dalam perencanaan tetapi juga pelaksanaan program guna mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Hal ini harus dilakukan tidak saja karena untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pekerjaan administrator publik tidak lagi mengarahkan atau memanipulasi insentif tetapi pelayanan kepada masyarakat.

Agar dapat mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi sumber daya alam dalam meningkatkan kesejahteraan desa maka dibentuklah badan usaha milik desa (BUMDes) yang juga diatur dalam Undang-Undang ini. Meskipun demikian tidak serta merta kesejahteraan masyarakat desa akan terwujud jika manajemen dan tata kelola pemerintahan desa tidak diselenggarakan dengan baik dan dimaksimalkan pelaksanaannya.

Demikian pula bahwa kemandirian dan kesejahteraan desa tidak akan tercapai jika kewenangan dan dana desa yang besar tersebut hanya akan melahirkan konglomerasi baru pada tingkat elit desa, menyuburkan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah pengelolaan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, transparan, akuntabel responsibel, dinamis dan taat azas. Maka manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik perlu dipahami agar dapat mengelola keuangan dan dana desa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Jadi manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik akan menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa yang berjalan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang baik perlu ditingkatkan dengan melakukan penataan administrasi agar lebih efesien dan efektif karena penataan admistrasi merupakan pencatatan data dan informasi maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap admistrasi dalam mendukung tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber 

[1] Manajemen.Manajemen pengertian.(Hamdan).2019

[2] Manajemen pemerintah daerah.pengertian manajemen pemerintah daerah.(Hendrawati Hamid).2020

[3] Manajemen pemerintahan dalam pembangunan desa.manajemen desa.(Hanny Purnamasari).2018

[4] Manajemen pemerintahan desa.Manajemen desa.(Mansyur Achmad).2018

[5] Pemahaman manajemen desa.pemahaman.(Suhardi).2015

Komentar

Postingan Populer