FEODALISME DAN KAPITALISME
Makna Feodalisme
Sunting : rizky septino
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan beragam wilayah yang diklaimnya menempuh kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Masa zaman Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan yang lain (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri digunakan sejak masa zaman ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah digunakan. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula bidang kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme makin lama makin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas kondisi dan dianjurkan untuk tidak digunakan tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Artian ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
Feodalisme berasal dari kata feodum yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya. Ada antagonisme antara rakyat tak bertanah dengan para pemilik tanah dan kalangan kerajaan. Kerajaan, merupakan alat kalangan feodal untuk mempertahankan kekuasaan atas rakyat, tanah, kebenaran moral, etika agama, serta seluruh tata nilainya.
Pada perkembangan masyarakat feodal di Eropa, dimana tanah dikuasai oleh baron-baron (tuan2 tanah) dan tersentral. Para feodal atau Baron (pemilik tanah dan kalangan kerabat kerajaan) yang memiliki tanah yang luas mempekerjakan orang yang tidak bertanah dengan jalan diberi hak mengambil dari hasil pengolahan tanah yang merupakan sisa upeti yang harus dibayar kepada para baron. Tanah dan hasilnya dikelola dengan alat-alat pertanian yang kadang disewakan oleh para baron (seperti bajak dan kincir angin). Pengelolaan tersebut diarahkan untuk kepentingan menghasilkan produk pertanian yang akan dijual ke tempat-tempat lain oleh pedagang-pedagang yang dipekerjakan oleh para baron.
Di atas tanah kekuasaannya, para baron adalah satu-satunya orang yang berhak mengadakan pengadilan, memutuskan perkawinan, memiliki senjata dan tentara, dan hak-hak lainnya yang sekarang merupakan fungsi negara. Para baron sebenarnya otonom terhadap raja, dan seringkali mereka berkonspirasi menggulingkan raja. Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia bisa diambil contoh pada masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram kuno, kediri, singasari, majapahit. Dimana tanah adalah milik Dewa/Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, Selain upeti, rakyat juga dikenakan penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan dan bagi administratornya.
Feodalisme dan Kapitalisme
Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan dibanding prestasi. Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan.
Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau mengagung-agungkan jabatan dibanding prestasi. Budaya feodalisme ini sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia karena memang merupakan warisan dari zaman kerajaan yang menganut sistem patron-klien hampir sama seperti yang terjadi pada masyarakat di Jepang. (Situmorang, 1995: 18-20).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan feodalisme adalah:
Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan
Sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Dalam Oxford Learner's Dictionary dijelaskan bahwa feodalisme adalah sebuah sistem sosial kemasyarakatan yang berkembang di Eropa pada Abad Pertengahan. Sistem feodalisme menunjukkan masyarakat yang bekerja untuk tuan tanah dan mendapatkan upah dari mereka.
Berdasarkan buku Sejarah Lengkap Dunia Abad Pertengahan 500-1400 M, feodalisme berasal dari bahasa Inggris feudalism. Kata feudal berasal dari bahasa Latin feudum yang sama artinya dengan fief, yakni sebidang tanah yang diberikan untuk sementara (bukan hak milik permanen, maksudnya hanya selama dia menjabat) kepada seorang vasal.
Vasal adalah penguasa bawahan atau pemimpin militer, sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada lord sebagai pemilik tanah tersebut. Inti dari feodalisme adalah tanah sebagai sumber kekuasaan, orang yang berkuasa adalah orang yang punya tanah.
Mengutip buku Sejarah Peradaban Dunia Lengkap, tren feodalisme dikenal di Eropa pada abad pertengahan (dark ages) saat terjadi ledakan demografi, kerusuhan dari kaum Barbar (jermanik) yang bakal meruntuhkan Romawi dan Pembagian Romawi menjadi Romawi barat dan timur. Feodalisme pada Abad Pertengahan Eropa mengakibatkan kekerasan, penindasan, dan kesewenang-wenangan dari kalangan penguasa.
Dalam buku Kolonialisme: Eksploitasi dan Pembangunan Menuju Hegemoni dijelaskan, seiring keruntuhan Romawi, feodalisme sebagai upaya mempertahankan eksistensi dan kedaulatan Romawi berubah bentuk. Feodalisme menjadi berprinsip pada kinerja atau tinggi rendahnya mobilitas yang menjadi tolak ukur status sosial.
Bentuk pergeseran ini menghasilkan suatu paham baru, yaitu kapitalisme. Paham kapitalisme memandang penguasa tidak selalu berasal dari keturunan bangsawan. Kapitalisme lebih bebas dan terbuka, di mana penguasa adalah siapapun yang memiliki modal tanpa memandang kasta.
Prof. Dr. Habib Mustopo, dkk. dalam buku Sejarah menjelaskan bahwa ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak dari lapisan bawahan kepada atasannya. Feodalisme melahirkan sistem piramida masyarakat feodal.
Dalam susunan piramida masyarakat feodal, raja berada pada posisi teratas, kemudian di bawahnya terdapat bangsawan-bangsawan tinggi kerajaan (kaum aristokrat). Di bawah raja juga terdapat bupati yang berkuasa di suatu daerah, kemudian di bawahnya ada kepala-kepala rakyat, dan yang paling bawah adalah rakyat.
Masyarakat feodal adalah masyarakat yang berorientasi pada nilai pelayanan yang berlebihan terhadap penguasa, pejabat, birokrat, atau orang yang dituakan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, yang berkuasa dalam masyarakat feodal adalah kaum bangsawan dan tuan tanah. Semakin dekat hubungan darah seseorang bangsawan dengan raja yang sedang memerintah, semakin tinggilah status sosialnya dalam struktur masyarakat feodal.
Berdasarkan buku Ibn Rusyd dan Averroisme, Masyarakat feodal ini telah berjalan sejak tahun 900 M dan meliputi sebagian besar wilayah Eropa. Awalnya, masyarakat feodal berkembang di Prancis hingga ke bagian barat Itali. Ciri utama masyarakat feodal pada abad pertengahan adalah penguasaan tanah oleh bangsawan.
Dr. Antonius Purwanto dalam buku Sosiologi Industri dan Pekerjaan menjelaskan, masyarakat feodal muncul setelah masyarakat mengenal teknologi cara bercocok tanam dan pemeliharaan hewan ternak. Kegiatan pertanian merupakan dasar dari masyarakat feodal. Oleh sebab itu, masyarakat feodal sering disebut masyarakat agraris-feodal.
Masyarakat feodal telah mengenal pembagian kerja sehingga muncul stratifikasi sosial antara penguasa (elite) dan yang dikuasai (massa atau orang biasa). Kaum elite adalah raja, bangsawan, dan para tuan tanah. Orang biasa atau massa adalah para petani, tukang, dan pedagang.
Pembagian kerja dalam masyarakat feodal mengakibatkan ketergantungan antar anggota masyarakat. Petani atau peternak akan menjual kelebihan hasil pertanian atau ternak lalu hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan. Para petani juga harus membayar pajak kepada penguasa.
Kun Maryati dalam Sosiologi menjelaskan pola dasar masyarakat feodal sebagai berikut.
Raja dan kaum bangsawan merupakan pusat kekuasaan yang harus ditaati dan dihormati oleh rakyatnya karena raja memiliki hak istimewa.
Terdapat lapisan utama, yaitu raja dan kaum bangsawan (kaum feodal) dan lapisan di bawahnya adalah rakyat.
Adanya pola ketergantungan dan patrimonialistik. Artinya, kaum feodal merupakan tokoh panutan yang harus disegani, sedangkan rakyat harus hidup menghamba dan selalu dalam posisi dirugikan.
Terdapat pola hubungan antar kelompok yang diskriminatif, yaitu kaum feodal memperlakukan bawahannya secara tidak adil dan sewenang-wenang.
Golongan bawah cenderung memiliki sistem stratifikasi tertutup.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa feodalisme adalah sistem sosial di mana kepemilikan tanah merupakan sumber kekuasaan dan rakyat bekerja di bidang pertanian untuk mendapatkan upah dari pemilik tanah.
Perbedaan Feodalisme dan Kapitalisme
Feodalisme adalah tatanan masyarakat di abad pertengahan di seluruh Eropa dan dicirikan oleh bangsawan yang memegang hak atas tanah dan memberikan layanan militer kepada raja. Sistem ini membuat para petani dan mereka yang tidak memiliki tanah bekerja sebagai penyewa untuk para bangsawan yang melindungi mereka.
Dalam feodalisme, petani tetap berhubungan dengan alat-alat produksi sedangkan dalam kapitalisme, pekerja diasingkan dengan alat produksi yang masuk ke tangan kapitalis.
Feodalisme dicirikan oleh prinsip pertukaran di mana raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan dengan imbalan layanan militer dan bangsawan diberikan perlindungan kepada petani dengan imbalan sebagian dari hasil pertanian.
Kapitalisme dicirikan oleh ekonomi pasar bebas dan kepemilikan pribadi.
Menurut Karl Marx, transisi dari feodalisme ke kapitalisme adalah proses yang wajar.
Dalam feodalisme, pertanian adalah basis ekonomi.
Negara Penganut Feodalisme
Contoh dari beberapa negara yang masih menerapkan feodalisme adalah beberapa negara kerajaan di dunia yang masih menjalankan sistem monarki seperti contoh :
Asia
Kerajaan Thailand
Kerajaan Malaysia
Kerajaan Bhutan
Kerajaan Arab Saudi
Kekaisaran Jepang
Emirat Arab
Kerajaan Kuwait
Kerajaan Qatar
Kerajaan Brunei
Kerajaan Yordania
Kerajaan Kamboja
Afrika
Eswatini
Kerajaan Maroko
Kerajaan Lesotho
Eropa
United kingdom
Kerajaan Denmark
Kerajaan Swedia
Kerajaan Norwegia
Kerajaan Spanyol
Kerajaan Belgia
Kerajaan Belanda
Kerajaan LincLinchestp
KepangerananLuksemburg
Kepangeranan Monaco
Kepangeranan Andorra
Oceania
Kerajaan Tonga
Sementara di bagian benua Amerika dan Australia sudah didominasi beberapa negara republik karena sejarah dahulunya tanah tersebut adalah koloni dari kerajaan Eropa yang memerdekakan diri berbentuk republik walau era sebagian tahun 1800 an beberapa negara Amerika Selatan ada yang merdeka berbentuk monarki seperti kekaisaran Brazil.
Sumber :
Hardianto.Hukum Feodalisme.Yogyakarta;JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta,2016
Laily,Iftitah Nurul.Feodalisme dalam sistem sosial dan politik.Bandung;Katadata,2022
Widyaningsih,Sri.Feodalisme sistem kekuasaan pada Kerajaan.Surabaya;Merdeka,2021
Budi.Feodalisme.Jakarta;UNKRIS Jakarta,2021
Komentar
Posting Komentar